Pelanggar IMB di Pulau Seribu Didenda
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan mendenda bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kepulauan Seribu. Sebelumnya, belasan bangunan seperti penginapan rumahan, resort, dan lainnya disegel karena menyalahi aturan.
Kami akan paksa dia segera buat IMB. Jadi bersamaan dengan seluruh rumah yang tinggal di gang-gang untuk perbaiki IMB
"Kami akan paksa dia segera buat IMB. Jadi bersamaan dengan seluruh rumah yang tinggal di gang-gang untuk perbaiki IMB," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10).
Selain mengurus IMB, pemilik bangunan akan dikenakan sanksi denda. Karena selama ini telah melanggar aturan. Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) juga akan dinaikkan. Karena hal itu akan berpengaruh pada nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan setiap tahunnya.
63 Unit Rusun Marunda Disegel"Jadi bagaimana caranya, kami suruh dia perbaiki IMB tapi bayar denda. Lalu pajaknya kalau di Pulau Seribu NJOP-nya harus harga yang tertinggi di daratan. Jadi adil dong. Masa gaya punya pulau, punya vila tapi bayar pajaknya kebun," katanya.
Basuki mengaku, telah mencabut segel dari bangunan yang melanggar. Tetapi dibuat perjanjian dengan pemilik bangunan. Karena jika akan dibongkar, artinya hampir separo bangunan harus dibongkar. "
Ini azas keadilan. berapa banyak vila nggak ada IMB di Jakarta. Kamu mau hancurnya seluruhnya? Bagi saya yang penting Anda terus tapi bayar denda dan bayar NJOP tinggi," tegasnya.Dalam satu bulan terakhir, setidaknya ada 11 bangunan yang disegel. Sementara itu ada 19 bangunan lainnya diberi peringatan. Sebab mereka tidak memiliki IMB. Bahkan di Pulau Kaliage selain bangunan yang tidak memiliki IMB, juga tidak memiliki izin reklamasi.